HADITS KETIGAPULUH DUA
عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ سعْدُ بْنِ سِنَانِ الْخُدْرِي رَضِيَ
اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله عليه وسلَّمَ قَالَ : لاَ ضَرَرَ
وَلاَ ضِرَارَ
[حَدِيْثٌ
حَسَنٌ رَوَاهُ ابْنُ مَاجَه وَالدَّارُقُطْنِي وَغَيْرُهُمَا مُسْنَداً،
وَرَوَاهُ مَالِك فِي الْمُوَطَّأ مُرْسَلاً عَنْ عَمْرو بْنِ يَحْيَى عَنْ
أَبِيْهِ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَسْقَطَ أَبَا
سَعِيْدٍ وَلَهُ طُرُقٌ يُقَوِّي بَعْضُهَا بَعْضاً]
Terjemah hadits / ترجمة الحديث :
Dari
Abu Sa’id, Sa’ad bin Sinan Al Khudri radhiallahuanhu, sesungguhnya Rasulullah
Shallallahu’alaihi wasallam bersabda : “Tidak boleh melakukan perbuatan
(mudharat) yang mencelakakan diri sendiri dan orang lain“
(Hadits
hasan diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Daruqutni serta selainnya dengan sanad
yang bersambung, juga diriwayatkan oleh Imam Malik dalam Muwattho’ secara
mursal dari Amr bin Yahya dari bapaknya dari Rasulullah Shallallahu’alaihi
wasallam, dia tidak menyebutkan Abu Sa’id. Akan tetapi dia memiliki jalan-jalan
yang menguatkan sebagiannya atas sebagian yang lain).
Pelajaran yang terdapat dalam
hadits / الفوائد من الحديث:
- Larangan melakukan sesuatau yang berbahaya.
- Termasuk sesuatu yang diharamkan adalah sesuatu yang berbahaya seperti rokok, mengendarai kendaraan dengan ceroboh.
Sumber :
https://haditsarbain.wordpress.com/
http://cdn8.staztic.com/app/a/4695/4695920/hadits-arbain-nawawi-1-0-s-307x512.jpg
https://haditsarbain.wordpress.com/
http://cdn8.staztic.com/app/a/4695/4695920/hadits-arbain-nawawi-1-0-s-307x512.jpg
Terima kasih telah membaca artikel Hadits 32: Tidak Boleh Berbuat Kerusakan, diijinkan untuk menyalin semua yang ada di wastripedia, untuk disebarluaskan.