HADITS KEDELAPAN
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُوْلَ
اللهِ صَلَّى الله عليه وسلم قَالَ : أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ
النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً
رَسُوْلُ اللهِ، وَيُقِيْمُوا الصَّلاَةَ وَيُؤْتُوا الزَّكاَةَ، فَإِذَا فَعَلُوا
ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءُهُمْ وَأَمْوَالُـهُمْ إِلاَّ بِحَقِّ
الإِسْلاَمِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللهِ تَعَالىَ
[رواه البخاري ومسلم ]
Terjemah hadits / ترجمة الحديث :
Dari
Ibnu Umar radhiallahuanhuma sesungguhnya Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam
bersabda : Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi
bahwa tidak ada Ilah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasulullah,
menegakkan shalat, menunaikan zakat. Jika mereka melakukan hal itu maka darah
dan harta mereka akan dilindungi kecuali dengan hak Islam dan perhitungan
mereka ada pada Allah Subhanahu wata’ala.
(Riwayat
Bukhori dan Muslim)
Catatan :
Hadits ini secara praktis dialami zaman kekhalifahan Abu Bakar
As-Shiddiq, sejumlah rakyatnya ada yang kembali kafir. Maka Abu Bakar bertekad
memerangi mereka termasuk di antaranya mereka yang menolak membayar zakat. Maka
Umar bin Khottob menegurnya seraya berkata : “ Bagaimana kamu akan memerangi
mereka yang mengucapkan Laa Ilaaha Illallah sedangkan Rasulullah telah bersabda
: Aku diperintahkan…..(seperti hadits diatas)” . Maka berkatalah Abu Bakar :
“Sesungguhnya zakat adalah haknya harta”, hingga akhirnya Umar
menerima dan ikut bersamanya memerangi mereka.
Pelajaran yang terdapat dalam
hadits / الفوائد من الحديث :
- Maklumat peperangan kepada mereka yang musyrik hingga mereka selamat.
- Diperbolehkannya membunuh orang yang mengingkari shalat dan memerangi mereka yang menolak membayar zakat.
- Tidak diperbolehkan berlaku sewenang-wenang terhadap harta dan darah kaum muslimin.
- Diperbolehkannya hukuman mati bagi setiap muslim jika dia melakukan perbuatan yang menuntut dijatuhkannya hukuman seperti itu seperti : Berzina bagi orang yang sudah menikah (muhshan), membunuh orang lain dengan sengaja dan meninggalkan agamanya dan jamaahnya .
- Dalam hadits ini terdapat jawaban bagi kalangan murji’ah yang mengira bahwa iman tidak membutuhkan amal perbuatan.
- Tidak mengkafirkan pelaku bid’ah yang menyatakan keesaan Allah dan menjalankan syari’atnya.
- Didalamnya terdapat dalil bahwa diterimanya amal yang zhahir dan menghukumi berdasarkan sesuatu yang zhahir sementara yang tersembunyi dilimpahkan kepada Allah.
Sumber :
https://haditsarbain.wordpress.com/
http://cdn8.staztic.com/app/a/4695/4695920/hadits-arbain-nawawi-1-0-s-307x512.jpg
https://haditsarbain.wordpress.com/
http://cdn8.staztic.com/app/a/4695/4695920/hadits-arbain-nawawi-1-0-s-307x512.jpg
Terima kasih telah membaca artikel Hadits 8: Perintah Memerangi Manusia Yang Tidak Sholat dan Tidak Mengeluarkan Zakat, diijinkan untuk menyalin semua yang ada di wastripedia, untuk disebarluaskan.