HADITS KEENAM
عَنْ أَبِي عَبْدِ اللهِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيْرٍ رَضِيَ اللهُ
عَنْهُمَا قَالَ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
يَقُوْلُ : إِنَّ الْحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا
أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ، فَمَنِ
اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدْ اسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْضِهِ، وَمَنْ
وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ، كَالرَّاعِي يَرْعىَ حَوْلَ
الْحِمَى يُوْشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيْهِ، أَلاَ وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى
أَلاَ وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ أَلاَ وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ
مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ
الْجَسَدُ كُلُّهُ أَلاَ وَهِيَ الْقَلْبُ
[رواه
البخاري ومسلم]
Terjemah hadits / ترجمة الحديث :
Dari
Abu Abdillah Nu’man bin Basyir radhiallahuanhu dia berkata: Saya mendengar
Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda: Sesungguhnya yang halal itu
jelas dan yang haram itu jelas. Di antara keduanya terdapat perkara-perkara
yang syubhat (samar-samar) yang tidak diketahui oleh orang banyak. Maka siapa
yang takut terhadap syubhat berarti dia telah menyelamatkan agama dan
kehormatannya. Dan siapa yang terjerumus dalam perkara syubhat, maka akan
terjerumus dalam perkara yang diharamkan. Sebagaimana penggembala yang menggembalakan
hewan gembalaannya disekitar (ladang) yang dilarang untuk memasukinya, maka
lambat laun dia akan memasukinya. Ketahuilah bahwa setiap raja memiliki
larangan dan larangan Allah adalah apa yang Dia haramkan. Ketahuilah bahwa
dalam diri ini terdapat segumpal daging, jika dia baik maka baiklah seluruh
tubuh ini dan jika dia buruk, maka buruklah seluruh tubuh; ketahuilah bahwa dia
adalah hati “.
(Riwayat
Bukhori dan Muslim)
Catatan :
· Hadits ini merupakan salah satu landasan pokok
dalam syari’at. Abu Daud berkata : Islam itu berputar dalam empat hadits,
kemudian dia menyebutkan hadits ini salah satunya.
Pelajaran yang terdapat dalam
hadits / الفوائد من الحديث :
- Termasuk sikap wara’ adalah meninggalkan syubhat .
- Banyak melakukan syubhat akan mengantarkan seseorang kepada perbuatan haram.
- Menjauhkan perbuatan dosa kecil karena hal tersebut dapat menyeret seseorang kepada perbuatan dosa besar.
- Memberikan perhatian terhadap masalah hati, karena padanya terdapat kebaikan fisik.
- Baiknya amal perbuatan anggota badan merupakan pertanda baiknya hati.
- Pertanda ketakwaan seseorang jika dia meninggalkan perkara-perkara yang diperbolehkan karena khawatir akan terjerumus kepada hal-hal yang diharamkan.
- Menutup pintu terhadap peluang-peluang perbuatan haram serta haramnya sarana dan cara ke arah sana.
- Hati-hati dalam masalah agama dan kehormatan serta tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat mendatangkan persangkaan buruk.
Sumber :
https://haditsarbain.wordpress.com/
http://cdn8.staztic.com/app/a/4695/4695920/hadits-arbain-nawawi-1-0-s-307x512.jpg
https://haditsarbain.wordpress.com/
http://cdn8.staztic.com/app/a/4695/4695920/hadits-arbain-nawawi-1-0-s-307x512.jpg
Terima kasih telah membaca artikel Hadits 6: Dalil Haram dan Halal Telah Jelas, diijinkan untuk menyalin semua yang ada di wastripedia, untuk disebarluaskan.